Sobat Rupiah dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia dengan memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan kas keliling yang tersedia pada menu PINTAR.
Terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia.
Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai. Cari tahu uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling pada menu uang Rupiah yang dapat ditukarkan
Table of Contents
Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
- Pada saat ini, jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
- Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
- Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk:
- Masing-masing sebanyak 100 (seratus) lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah); atau
- Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu Rupiah); atau
- Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu Rupiah); atau
- Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah).
Lokasi dan Waktu Penukaran
NO | KOTA | LOKASI | ALAMAT | TANGGAL | WAKTU |
---|---|---|---|---|---|
1 | KOTA ADM. JAKARTA PUSAT | PASAR SENEN | Jl. Pasar Senen No.14, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410 | 20/04/2022 | 10:00 – 14:00 WIB |
2 | KOTA ADM. JAKARTA TIMUR | PASAR PERUMNAS KLENDER | Jl. Malaka Raya No.19, RW.7, Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13460 | 20/04/2022 | 10:00 – 14:00 WIB |
3 | KOTA ADM. JAKARTA UTARA | PASAR LONTAR | JL MANGGA / MANGGAR KEL.TUGU UTARA KEC.KOJA UTARA. KODE-POS 14260 TELP: 43011747 | 20/04/2022 | 10:00 – 14:00 WIB |
4 | KOTA ADM. JAKARTA TIMUR | PASAR PRAMUKA | Jl. Pramuka Raya Ps. Pramuka Kel.Pal Meriam Kec.Matraman. Kode-pos 13140 | 21/04/2022 | 10:00 – 14:00 WIB |
5 | KOTA ADM. JAKARTA BARAT | PASAR SLIPI | Jl. Anggrek Garuda Kel.Kemanggisan Kec.Pal Merah | 21/04/2022 | 10:00 – 14:00 WIB |
6 | KOTA ADM. JAKARTA PUSAT | PASAR BENDUNGAN HILIR | RT.14/RW.1, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210 | 21/04/2022 | 10:00 – 14:00 WIB |
7 | KOTA ADM. JAKARTA BARAT | PASAR SLIPI | JL. ANGGREK GARUDA KEL.KEMANGGISAN KEC.PAL MERAH TELP: 5492405 | 25/04/2022 | 10:00 – 14:00 WIB |
8 | KOTA ADM. JAKARTA PUSAT | PASAR SENEN | JL. PASAR SENEN NO.14, SENEN, KEC. SENEN, KOTA JAKARTA PUSAT, DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 10410 | 27/04/2022 | 10:00 – 14:00 WIB |
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
- Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Selain melalui kas keliling Bank Indonesia, pada periode Ramadan 2022 tanggal 4-28 April 2022 Sobat Rupiah dapat melakukan penukaran uang secara langsung di kantor bank terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Daftar rincian lokasi bank dapat dilihat di sini