Pemesanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Ini Lokasi Penukaran Uang Melalui Kas Keliling di Jawa Barat

Sobat Rupiah dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia dengan memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan kas keliling yang tersedia pada menu PINTAR.

Terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia.

Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai. Cari tahu uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling pada menu uang Rupiah yang dapat ditukarkan

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

  1. Pada saat ini, jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
  2. Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
  3. Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk:
    1. Masing-masing sebanyak 100 (seratus) lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah); atau
    2. Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu Rupiah); atau
    3. Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu Rupiah); atau
    4. Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah).

Lokasi dan Waktu Penukaran

NO KOTA LOKASI ALAMAT TANGGAL WAKTU
1 KOTA BANDUNG Bank Indonesia Jl. Braga No. 108 Bandung 19/04/2022 08:30 – 11:00 WIB
2 KOTA CIREBON CSB MALL CIREBON JL. DR. CIPTO MANGUNKUSUMO CIREBON 19/04/2022 08:30 – 11:30 WIB
3 KAB. TASIKMALAYA BRI SINGAPARNA JL. RAYA TIMUR NO.6 19/04/2022 09:00 – 12:00 WIB
4 KOTA BANDUNG Bank Indonesia Jl. Braga No. 108 Bandung 20/04/2022 08:30 – 11:00 WIB
5 KAB. TASIKMALAYA KANTOR KECAMATAN MANONJAYA JL. RTA. PRAWIRA ADININGRAT NO.135 20/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
6 KOTA TASIKMALAYA KANTOR KECAMATAN TAMANSARI JL. TAMANJAYA NO 60 20/04/2022 09:00 – 12:00 WIB
7 KOTA BANDUNG Bank Indonesia Jl. Braga No. 108 Bandung 21/04/2022 08:30 – 11:00 WIB
8 KAB. GARUT PASAR GUNTUR KAB. GARUT JL. MERDEKA, HAURPANGGUNG, KEC. TAROGONG, GARUT 21/04/2022 09:00 – 13:00 WIB
9 KAB. TASIKMALAYA KANTOR KECAMATAN MANONJAYA JL. RTA. PRAWIRA ADININGRAT NO.135 21/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
10 KOTA TASIKMALAYA LAPANGAN KARANG SAMBUNG JL KH. KHOER AFFANDI 21/04/2022 09:00 – 12:00 WIB
11 KOTA BANDUNG Bank Indonesia Jl. Braga No. 108 Bandung 22/04/2022 08:30 – 11:00 WIB
12 KOTA TASIKMALAYA LAPANGAN KARANG SAMBUNG JL. KH. KHOER AFFANDI 22/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
13 KOTA BANDUNG Bank Indonesia Jl. Braga No.108 Bandung 25/04/2022 08:30 – 11:00 WIB
14 KOTA CIREBON GRAGE CITY MALL CIREBON JL. JEND. AHMAD YANI, PEGAMBIRAN CIREBON 25/04/2022 08:30 – 11:30 WIB
15 KOTA TASIKMALAYA TAMAN KOTA TASIKMALAYA JL. MESJID AGUNG NO.01 25/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
16 KOTA BANJAR TAMAN KOTA BANJAR JL. MAYJEN DIDI KARTASASMITA 25/04/2022 09:00 – 12:00 WIB
17 KOTA BANDUNG Bank Indonesia Jl. Braga No.108 Bandung 26/04/2022 08:30 – 11:00 WIB
18 KOTA CIREBON GRAGE CITY MALL CIREBON JL. JEND. AHMAD YANI, PEGAMBIRAN CIREBON 26/04/2022 08:30 – 11:30 WIB
19 KAB. SUBANG PASAR PUJASERA KAB. SUBANG JL. AHMAD YANI NO. 69 PASIRKAREUMBI KEC. SUBANG 26/04/2022 09:00 – 13:00 WIB
20 KAB. PANGANDARAN ALUN ALUN PANGBAGEA JL. PARIGI RAYA, CINTAKARYA 26/04/2022 09:00 – 12:00 WIB
21 KOTA TASIKMALAYA TAMAN KOTA TASIKMALAYA JL. MESJID AGUNG NO.01 26/04/2022 09:00 – 11:00 WIB

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
  4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
    1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Selain melalui kas keliling Bank Indonesia, pada periode Ramadan 2022 tanggal 4-28 April 2022 Sobat Rupiah dapat melakukan penukaran uang secara langsung di kantor bank terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Daftar rincian lokasi bank dapat dilihat di sini