Pemesanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Ini Lokasi Penukaran Uang Melalui Kas Keliling di Jawa Tengah

Sobat Rupiah dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia dengan memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan kas keliling yang tersedia pada menu PINTAR.

Terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia.

Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai. Cari tahu uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling pada menu uang Rupiah yang dapat ditukarkan

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

  1. Pada saat ini, jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
  2. Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
  3. Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk:
    1. Masing-masing sebanyak 100 (seratus) lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah); atau
    2. Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu Rupiah); atau
    3. Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu Rupiah); atau
    4. Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah).

Lokasi dan Waktu Penukaran

NO KOTA LOKASI ALAMAT TANGGAL WAKTU
1 KOTA SEMARANG KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH JL. PAHLAWAN NO. 1 SEMARANG 19/04/2022 09:00 – 12:00 WIB
2 KOTA TEGAL TEMPAT PELELANGAN IKAN TEGAL SARI TEGAL SARI, KEC TEGAL BARAT 19/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
3 KOTA SEMARANG PARAGON CITY MALL JL PEMUDA NO 118 SEMARANG 19/04/2022 10:00 – 12:00 WIB
4 KAB. CILACAP PASAR GEDE CILACAP JL. R.E MARTADINATA CILACAP 19/04/2022 11:00 – 13:00 WIB
5 KOTA SEMARANG KOMANDO DAERAH MILITER IV DIPONEGORO JL. PERINTIS KEMERDEKAAN SEMARANG 20/04/2022 09:00 – 12:00 WIB
6 KOTA SURAKARTA Balai Kota Surakarta Jl. Jend. Sudirman 20/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
7 KOTA SEMARANG PARAGON CITY MALL JL PEMUDA NO 118 SEMARANG 20/04/2022 10:00 – 12:00 WIB
8 KOTA SURAKARTA PASAR NOTOHARJO JL. SUNGAI SERANG NOTOHARJO 21/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
9 KOTA SURAKARTA Balai Kota Surakarta Jl. Jend. Sudirman 21/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
10 KAB. BANYUMAS GOR SATRIA PURWOKERTO JL. PROF. DR. SUHARSO NO.8 PURWOKERTO 21/04/2022 09:00 – 12:00 WIB
11 KOTA SEMARANG PS. RASAMALA JATI Jl. Rasamala Raya No.112, Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50263 21/04/2022 09:30 – 11:30 WIB
12 KOTA SEMARANG PARAGON CITY MALL JL PEMUDA NO 118 SEMARANG 21/04/2022 10:00 – 12:00 WIB
13 KOTA SURAKARTA Balai Kota Surakarta Jl. Jend. Sudiman 22/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
14 KOTA SEMARANG KANTOR KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH JL. PAHLAWAN NO. 14 SEMARANG 25/04/2022 09:00 – 12:00 WIB
15 KOTA SURAKARTA Balai Kota Surakarta Jl. Jend. Sudirman 25/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
16 KAB. WONOGIRI PASAR WONOGIRI JL. JEND. SUDIRMAN NO.RT.03, GERDU, GIRIPURWO 25/04/2022 10:00 – 12:00 WIB
17 KOTA TEGAL PASAR KIMPLING JL. SAMADIKUN NO.151, BANDUNG, KEC. TEGAL 26/04/2022 09:00 – 11:00 WIB
18 KOTA SEMARANG KANTOR PEMERINTAH KOTA SEMARANG JL. PEMUDA NO. 148 SEMARANG 26/04/2022 09:00 – 12:00 WIB
19 KOTA SURAKARTA Balai Kota Surakarta Jl. Jend. Sudirman 26/04/2022 09:00 – 11:00 WIB

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
  4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
    1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Selain melalui kas keliling Bank Indonesia, pada periode Ramadan 2022 tanggal 4-28 April 2022 Sobat Rupiah dapat melakukan penukaran uang secara langsung di kantor bank terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Daftar rincian lokasi bank dapat dilihat di sini